School of Humanities and Social Sciences (HASS)

Tingkat kematian more...

Deportasi more...

Perbudakan more...

Penjara more...

Pembunuhan more...

Kekerasan seksual more...

Penyiksaan more...

Pemeriksaan terperinci akan apa yang terjadi pada orang-orang Timor Leste di bawah pendudukan indonedian ditetapkann oleh Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Leste. Komisi, yang dikenal dengan inisial Portugis, CAVR (A Comissao de Acolhimento, Verdade e Reconciliasaun) didirikan secara independen dibawah undang-undang kewenangan Juli 2001 oleh Otoritas Transisi PBB di Timor Leste. Dengan mandat melakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia oleh semua pihak antara April 1974 dan Desember 1999. CAVR juga diamanatkan untuk memfasilitasi rekonsiliasi dan keadilan untuk pelanggaran yang tidak serius.

Laporan resmi Chega! (Portugis untuk 'cukup'), ditulis oleh staf Komisi nasional dan internasional yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan dari tujuh Komisaris CAVR Timor Leste. Laporan selengkapnya lebih dari 2.500 halaman. Ringkasan Laporan Eksekutif sekitar 200 halaman.

Chega! Menemukan bukti meluas akan 'kejahatan terhadap kemanusiaan'. Perlu dijelaskan secara singkat arti istilah ini. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan 'tindakan tertentu yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan dalam konteks tertentu, yaitu sebagai bagian dari sebuah serangan yang luas atau sistimatis terhadap penduduk sipil' ,1 Hal ini mendapatkan perhatian masyarakat internasional secara menyeluruh, dan tidak semata-mata jatuh di bawah yurisdiksi nasional. Tidak seperti kejahatan perang, hukum kejahatan terhadap kemanusiaan berlaku walaupun tidak ada konflik bersenjata. Hukum ini melindungi korban tanpa memandang kebangsaan, dan berlaku pada tindakan yang diarahkan terutama terhadap penduduk sipil. Berbeda dengan Konvensi genosida, hukum kejahatan terhadap kemanusiaan tidak terbatas pada kejahatan terhadap target kelompok tertentu seperti 'nasional, etnis, ras atau keagamaan'.

Perumusan Hukum akan 'serangan meluas atau sistimatis diarahkan terhadap penduduk sipil' pada jaman sekarang secara konsisten dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Tes akan kejahatan meluas dan sistematis terpisah, untuk menemkan hasil yang akurat. Serangan yang dianggap sebagai 'luas', tidak ada batas numerik yang harus ditentukan. Harus cukup untuk menunjuk sejumlah besar korban dan serangan besar-besaran, yang ditentukan dengan fakta-fakta kasus tertentu. Sebuah serangan dianggap 'sistematis', jika memerlukan kordinasi tingkat tinggi, yang dapat menjadi alasan dengan sendirinya, dari faktor-faktor seperti, pelanggran terus menerus, pola kekerasan, akses para pelaku akan fasilitas, adanya tujuan politik, dan sebagainya. Dalam membuktikan kebenaran akan adanya sebuah 'penyerangan?, tindakan terlarang tidak harus mengacu pada serangan militer tetapi bisa termasuk penganiayaan terhadap penduduk sipil.2

Perumusan 'serangan diarahkan' berarti tindakan kriminal beracak dari beberapa pelaku tidak cukup untuk menunjukkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi atau masih berlangsung. Harus ada unsur pengarah atau kebijakan. Adanya kebijakan untuk melakukan serangan meluas atau sistematis bisa kondisional dari cara dimana tindakan terjadi; jika kejadian beracak dapat membuktikan kebenaran, maka unsur kebijakan terpenuhi. Kebijakan merupakan ambang terendah yang tidak harus dari pemerintah, maupun secara resmi diadopsi, dinyatakan dengan tegas, atau bahkan dinyatakan dengan jelas dan tepat. Unsur kebijakan terpenuhi dengan menunjukkan kejadiannya tidak beracak.

Jika seseorang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, harus menunjukkan bahwa ia (perempuan/ laki laki) melakukan tindakan yang dilarang, bahwa bertindaknya secara obyektif bagian dari serangan yang lebih luas, dan terdakwa menyadari bahwa tindakannya adalah bagian dari konteks yang lebih luas. Tidak ada persyaratan bahwa tindakan lain yang dilakukan selama penyerangan identik dengan tindakan terdakwa. Misalnya, jika terdakwa terbukti telah melakukan tindakan perbudakan dalam pelaksanaan kampanye pembunuhan yang dilakukan oleh suatu negara atau organisasi, terdakwa bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dari perbudakan meskipun didorong oleh negara atau organisasi; kampanye pembunuhan yang meluas harus memastikan bahwa elemen kontekstual telah terpenuhi. Juga terdapat persyaratan bahwa terdakwa harus sadar, dengan sengaja atau sadar buta, atau secara sadar mengambil risiko dalam konteks luas di mana dia bertindak ', yaitu serangan terhadap warga masyarakat sipil.3 Terdakwa tidak perlu berbagi tujuan akan serangan keseluruhan; pengetahuan akan konteks, bukan dari motif, adalah kunci.

Jika berbicara mengenai militer Indonesia di Timor Leste, CAVR menemukan bahwa kebijakan pemerintah atau organisasi, mengarahkan, memulai dan memotivasi pelanggaran pelanggaran tersebut.

1 Article 5 of the Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) defined the context as 'when committed in armed conflict, whether international or internal in character, and directed against any civilian population'. Article 3 of the Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) defined the context as 'when committed as part of a widespread or systematic attack against any civilian population on national, political, ethnic, racial or religious grounds'. Article 7 of the Statute of the International Criminal Court defines the context as 'when committed as part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population'.

2 International Criminal Court Elements, Crimes Against Humanity, Article 7, paragraph 3.

3 The International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, Tadic (1997) and Blaskic (2000).